
Jika perpeloncoan adalah sebuah tindakan kejahatan oleh yang kuat kepada yang lemah, sebuah pelecehan dengan menggunakan kekerasan fisik dan mental yang berujung pada luka psikis bahkan kematian, maka perpeloncoan adalah masalah yang perlu dihilangkan dari muka bumi ini. Tapi masalahnya definisi barusan bukanlah perpeloncoan. Menurut KBBI Daring:
pelonco 1/pe·lon·co / Jw 1 v pengenalan dan penghayatan situasi lingkungan baru dng mengendapkan (mengikis) tata pikiran yg dimiliki sebelumnya;2 a gundul tidak berambut (tt kepala);
memelonco/me·me·lon·co/ v 1 menjadikan seseorang tabah dan terlatih serta mengenal dan menghayati situasi di lingkungan baru dng penggemblengan: para mahasiswa senior sedang ~ mahasiswa baru; 2 menggunduli (tt rambut di kepala);
Kalau kita melihat Surat Edaran Mendikbud Anies Baswedan No. 59389/MPK/PD/TAHUN 2015 tentang pencegahan perpeloncoan kepada orientasi peserta didik baru, kita boleh curiga, jangan-jangan Bapak Mendikbud yang senyumnya hangat dan retorikanya mantap itu belum cek KBBI ketika ia membuat surat edaran itu, atau bisa juga KBBI yang tak pernah memperbaharui kata ‘pelonco’ yang sudah mengalami peyorasi yang parah di realitas kita sehari-hari.

