
Sebelum penggusuran dan kerusuhan sudah ada banyak pembicaraan dan negosiasi tentang bagaimana sistem untuk memindahkan warga ke Rusunawa, ganti rugi, dll. Dalam prosesnya banyak yang menghalangi rencana dan kesepakatan Warga dengan Pemda. Dari Pemda, Gubernur Ahok mengganti-ganti kesepakatan karena bentrok dengan dasar hukum dan UU, ia tidak menemukan justifikasi untuk mengganti rugi warga dengan uang kerohiman. Sebagai gantinya ia menawarkan berbagai fasilitas dan jaminan sosial di rusunawa yang dibangun di tanah Pemda tersebut. Untuk warga kelas menengah Jakarta kebanyakan, ini adalah solusi yang bagus dan manusiawi. Tapi sosialisasi dan pemahaman banyak warga Kp. Pulo yang masih tinggal di rumahnya, nampak berbeda-beda.



